Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)
A. Tingkat Pendidikan:
Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja
paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah; atau
Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengolahan
air limbah; atau
Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional
pengolahan air limbah;
B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
bidang operasional pengolahan air limbah; dan
C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
Overview
Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
Insight dari praktisi lingkungan
Praktik baik industri
Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
Kode Unit
E.370000.007.01 - Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.003.01 - Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
E.370000.009.01 - Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.012.01 - Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
E.370000.013.01 - Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah