Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
A. Tingkat Pendidikan:
Minimun S-2 (Strata-Dua); atau
Minimum S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
Minimum S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian
pencemaran air; atau
Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran air; dan
C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
Overview
Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Insight dari praktisi lingkungan
Praktik baik industri
Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Kode Unit
E.370000.001.01 - Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
E.370000.002.01 - Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
E.370000.003.01 - Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
E.370000.006.01 - Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
E.370000.007.01 - Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
E.370000.008.01 - Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
E.370000.010.01 - Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.011.01 - Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.012.01 - Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
E.370000.013.01 - Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah