Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
A. Tingkat Pendidikan:
Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengendalian
pencemaran udara; atau
Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional
pengendalian pencemaran udara; atau
Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional
pengendalian pencemaran udara.
B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
di bidang operasional pengendalian pencemaran udara; dan
C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
Overview
Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
Insight dari praktisi lingkungan
Praktik baik industri
Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
Kode Unit
E.390000.008.01 - Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi
E.390000.009.01 - Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
E.390000.003.01 - Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
E.390000.012.01 - Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
E.390000.013.01 - Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi