Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
A. Tingkat Pendidikan:
Minimum S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja
paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
Minimum S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
atau
Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
atau
Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian
pencemaran udara; atau
Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SM?),
dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di pengendalian
pencemaran udara;
B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
bidang pengendalian pencemaran udara; dan
C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
Overview
Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
Insight dari praktisi lingkungan
Praktik baik industri
Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
Kode Unit
E.390000.001.01 - Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi.
E.390000.002.01 - Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi.
E.390000.003.01 - Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi.
E.390000.006.01 - Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi.
E.390000.007.01 - Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi.
E.390000.008.01 - Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi.
E.390000.010.01 - Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi.
E.390000.011.01 - Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi.
E.390000.012.01 - Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi.
E.390000.013.01 - Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi.